Sabtu, 23/11/2024 14:36 WIB

Tersangka Suap, Hakim dan Panitera PN Medan Berhenti Sementara

Setelah berstatus sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.

Hakim Ad Hoc PN Medan, Merry Purba

Jakarta - Setelah berstatus sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi.

"Untuk hakim ad hoc MP (Merry Purba) kami berhentikan sementara dulu dan panitera pengganti H (Helpandi) kami lakukan pemberhentinan sementara," kata Wakil Ketua MA non-Yudisial, Sunarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Sunarto mengatakan, selama bebas tugas sementara, baik Merry Purba maupun Helpandi tak akan menerima tunjangan jabatan melainkan hanya gajih pokok. Menurutnya, setelah mereka berdua terbukti bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap, baru MA akan memecatnya.

"Sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap, langsung diberhentinkan tetap," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan pihaknya belum memberikan sanksi kepada Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.

Menurut Suhadi, ketiga hakim dan seorang panitera pengganti PN Medan itu sampai saat ini masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut. Suhadi menyebut pihaknya tetap menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Kami junjung praduga tidak besalah. Kalau tidak bersalah rehabilitasi, tapi kalau bersalah akan diberlakukan lingkup peraturan negara," kata Suhadi.

Dalam kasus ini, Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

KEYWORD :

OTT KPK Hakim Panitera Medan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :