Kejaksaan Agung
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menjebloskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Fredrick ST Siahaan ke jerjuji besi. Fredrick ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak hari ini, Kamis (30/8).
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung M Rum. Rum mengatakan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Auatralia tahun 2009 itu ditahan untuk 20 hari pertama. Fredrick ditahan setelah diperiksa penyidik.
"Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018," ucap dalam keterangan resminya.
Penyidik menahan yang bersangkutan atas pertimbangan alasan obyektif dan subyektif. Untuk alasan subyektif, tersangka Frederik disangka dengan pasal yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara.
"Alasan subyektifnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana vidie Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," tutur dia.
Dalam kasus ini, Fredrick disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor. Selain Fredrick, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Yakni, Mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berinisial BK; Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan; dan Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (saat kasus terjadi) berinisial GP. Sebelumnya BK sudah lebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi.
Kasus ini berawal saat PT Pertamina (Persero) mengakuisisi (investasi non-rutin) yakni pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, tanggal 27 Mei 2009.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yakni dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi serta pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Alhasil, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan bagi korporasi perusahaan plat merah di bidang migas itu dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Diduga hal itu juga merugikan keuangan negara sebesar US$ 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sesuai perhitungan yang dilakukan akuntan publik.
"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," tutur M Rum.
KEYWORD :PT Pertamina Fredrick ST Siahaan Kejagung