Sabtu, 21/12/2024 19:29 WIB

KPK Sita Dokumen Persidangan dari PN Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen persidangan dalam penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen persidangan dalam penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus suap hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.

"Sejauh ini disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proses persidangan," kata Febri, Kamis (30/8).

Kata Febri, sejumlah lokasi yang digeledah adalah kediaman ‎hakim Merry Purba, Pengadilan Negeri Medan, dan rumah serta kantor tersangka Tamin Sukardi.

"Penggeledahan di rumah dan kantor tersangka TS masih berjalan sejak siang tadi," kata Febri.

Pada perkara ini, sejatinya tim KPK turut menciduk Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo. ‎

Selain keduanya, lembaga antirasuah itu juga menciduk hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Namun keempatnya dilepaskan karena belum ditemukan bukti-bukti.

Sampai saat ini, KPK baru menetapkan ‎hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap.‎

Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dollar Singpaura dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tasmin yakni Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. ‎

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

KEYWORD :

OTT KPK Hakim Panitera Medan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :