Ilustrasi Asian Games
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari salah satu pejabat negara yang menolak gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018 secara gratis.
Sayangnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menolak untuk menyebut identitas pelapor. Hal itu disebut dalam rangka untuk melindungi identitas pejabat negara yang melaporkan."Kami tidak dapat menyampaikan siapa pihak pelapor dan pemberi untuk melindungi identitas pelapor," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/8).Febri mengimbau, bagi sejumlah pejabat negara yang menolak atau menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis untuk segera melapor ke KPK. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Menurutnya, pihaknya berjanji akan merahasiakan identitas pihak yang melaporkan gratifikasi tersebut. Kecuali, kata dia pelapor tidak keberatan namanya diungkap ke publik."Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan baik langsung ke KPK ataupun melalui aplikasi dan surat," kata Febri.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Tiket Asian Games Gratifikasi