Ilustrasi
Kairo – Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi meresmikan undang-undang, yang memberikan otoritas bagi pemerintah untuk memantau media sosial di negara tersebut.
Menurut media lokal pada Sabtu (1/9) kemarin, kebijakan terbaru itu merupakan upaya pemerintah Mesir untuk mengetatkan kontrol terhadap penggunaan internet.
Disetujui oleh parlemen pada Juli lalu, Dewan Tertinggi Negara untuk Peraturan Media akan memiliki kekuatan untuk menempatkan orang-orang dengan lebih dari 5.000 pengikut, baik media sosial maupun blog, di bawah pengawan pemerintah.
“Dewan berwenang berhak menangguhkan, memblokir akun pribadi yang menerbitkan atau menyiarkan berita palsu, atau pun informasi yang menghasut, serta melanggar hukum, kekerasan atau kebencian,” katanya dilansir dari AFP.
Di sisi lain, undang-undang baru ini menurut kelompok pembela hak asasi manusia (HAM), sebagai tindakan membatasi kebebasan berekspresi online.
Sebelumnya, pada Agustus lalu Presiden Sisi meneken kesepakatan yang memungkinkan pihak berwenang melalui hakim, untuk memerintahkan pemblokiran situs web yang berpotensi mengancam keamanan dan ekonomi nasional mesir.
“Mereka yang mengelola atau mengunjungi situs web tersebut dengan sengaja atau alasan yang sah, maka dapat terancam penjara,” ujar Sisi waktu itu.
Media Sosial Mesir