Sabtu, 23/11/2024 14:00 WIB

KPK: Usung Eks Napi Koruptor, Partai Kurang Kader?

KPK mempertanyakan partai politik yang mengusung mantan napi koruptor sebagai Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta - Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, sebaiknya partai politik tidak mengusung mantan koruptor sebagai Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kami selalu berharap dan mendukung KPU untuk semua calon legislatif itu sebaiknya diupayakan tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu," kata Laode, kepada wartawan, Senin (3/9).

Laode menegaskan, pihaknya akan tetap mendukung KPU terkait aturan larangan koruptor nyaleg. Untuk itu, ia berharap agar Bawaslu merubah keputusan soal izin kepada mantan koruptor maju Caleg.

Laode mempertanyakan partai politik yang masih mengizinkan seorang koruptor nyaleg. "Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor," tegasnya.

Semestinya, kata Laode, parpol tak kekurangan sosok terbaik untuk dicalonkan sebagai legislator. "Kita ini 250 juta warga, masa harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor," tegasnya.

KEYWORD :

KPK Koruptor Pemilu 2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :