Sabtu, 23/11/2024 14:02 WIB

KPK Tetapkan 22 Anggota Dewan Tersangka Suap

KPK menjerat 22 anggota dewan sebagai tersangka. Mereka dijerat terkait kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka dijerat terkait kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK mengatakan, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton dan dugaan gratifikasi.

"Setalah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Basaria, Jakarta, Senin (3/9).

Anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.

Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Kata Basaria, 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, 22 anggota DPRD Kota Malang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

KEYWORD :

KPK Kasus Korupsi DPRD Kota Malang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :