Marlen Sitompul | Selasa, 04/09/2018 01:09 WIB
Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Juru bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, seluruh anggota
DPRD Kota Malang itu langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/8).
22 Anggota
DPRD Kota Malang yang masuk penjara adalah, Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Jakarta Selatan. Kemudian, Afdhal Fauza (Hanura) di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Lalu, Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P) ditahan di Rutan
KPK Gedung K4.
Dalam kasus ini, ke-22 anggota
DPRD Kota Malang itu diduga telah menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton. Termasuk, menerima gratifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, ke-22 anggota
DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota
DPRD Kota Malang.
Akibat perbuatannya itu, ke-22 anggota
DPRD Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, 22 anggota
DPRD Kota Malang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua
DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota
DPRD Kota Malang lainnya.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi DPRD Kota Malang