Sabtu, 23/11/2024 03:02 WIB

Polisi Periksa Tersangka Nur Mahmudi Pekan ini

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dicegah berpergian ke luar negeri dan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok pada pekan ini.

Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, Jawa Barat

Jakarta - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul telah dicegahnya Nur Mahmudi berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan pihak kepolisian.
 
"NMI (sudah) dicegah ke luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).‎
 
Surat pencegahan itu sendiri dilayangkan pihak kepolisian ke Imigrasi pada Senin (3/9/2018) kemarin. Nur Mahmudi dicegah untuk enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Depok yang menjeratnya dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto jadi tersangka.
 
Dikatakan Argo, Nur Mahmudi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Termasuk terkait pemanggilan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi.
 
Argo pun membenarkan ‎penyidik Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Nur Mahmudi dan Harry Prihanto. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini.
 
Terpisah, Kapolres Depok Didik Sugiarto membenarkan pemanggilan tersebut. Didik juga membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat pencegehan ke luar negeri terhadap Nur Mahmudi.
 
"Dijadwalkan pemeriksaan pada pekan ini," kata Didik.
 
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmaudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polresta Depok. Nur Mahmudi menjabat dua periode sebagai Wali Kota Depok. Yakni, periode 2006-2011 dan 2011-2016.
 
Keduanya diduga melakukan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok dengan kerugian negara mencapai Rp 10,7 miliar. Dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. ‎Nur Mahmudi dan Harry dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidanan Korupsi.
KEYWORD :

Polisi Korupsi Jalan Depok Nur Mahmudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :