Sabtu, 21/12/2024 19:55 WIB

Suap Bakamla, KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Politikus NasDem

KPK memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem Donny Imam Priambodo dalam kasus Bakamla.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem Donny Imam Priambodo dalam kasus Bakamla.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan aliran dana kepada Donny senilai Rp 90 Miliar atas sejumlah proyek di Bakamla RI. Apalagi, proyek itu memakai uang negara yang berasal dari APBN-P tahun 2016.

"Nanti fakta persidangan itu tentu akan dikembangkan sejauh apa dapat difollow up," kata Saut, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/9).

Ketua KPK Agus Rahardjo, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, penyidik KPK tengah menunggu laporan jaksa KPK mengenai hal tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menggali lebih dalam lagi dugaan keterlibatan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu terkait skandal pemulusan dana proyek-proyek di Bakamla.

"Ya nanti kita ikuti alurnya. Ada laporan pengembangan penyidikan, ada laporan pengembangan penuntutan. Penyidik pasti melihat itu untuk langkah berikutnya akan ditentukan," kata Agus Rahardjo dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya pada persidangan, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menyebut‎ Donny ikut menikmati uang Rp 90 miliar terkait proyek-proyek di Bakamla.

Suami Inneke Koesherawati itu menjelaskan, uang Rp90 miliar yang diterima Donny merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang diloloskan melalui DPR RI.

Menurut Fahmi, Donny sendiri telah mengakuinya saat bertemu dirinya di Pacific Place, Jakarta Selatan.

"Bertemu di PP, Pacific Place (dengan Donny), jadi gini awalnya Habsyi (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi) enggak tanggung jawab (terkait proyek Bakamla)," kata Fahmi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Legislator Partai Golkar, Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 September 2018.

Dalam pertemuan itu, Fahmi Darmawansyah meluapkan kekecewannya ke Donny, karena staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi‎ yang juga politikus PDIP tak beres mengatur jatah untuk anggota DPR.

Habsyi, diungkapkan Fahmi, awalnya mengusulkan dana untuk proyek Satelit Monitoring senilai Rp 400 Miliar dan proyek drone Rp500 Miliar. Namun yang terwujud hanya Rp 222 Miliar.

"Saya bilang sama Donny, saya enggak ada urusan. Bahasa saya, `Gue enggak ada urusan sama lu Don`. Urusan saya sama Habsyi. Habsyi-nya enggak datang lagi," kata Fahmi.

Fahmi menduga Donny telah bekerjasama dengan Habsyi untuk mengurus anggaran proyek-proyek tersebut. Sebab Donny mengaku kepadanya telah mendapat fee sebesar Rp 90 Miliar dari proyek Bakamla.

"Dia bilang secara kolektif (dapat) Rp 90 Miliar. Karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan saya saja Pak," kata Fahmi.

Fahmi menambahkan, bahwa uang Rp90 miliar yang diterima Donny, bukan dari dirinya saja. Tapi memang, sebagian besar Rp90 miliar itu dari dirinya.‎ "Sebagian besar dari saya. Sisanya Wallahu alam," kata Fahmi.

Diketahui dalam perkara ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat dari Fahmi Darmawansyah.

Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Fayakhun memuluskan pengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ Sementata Fahmi di kasus itu telah lebih dulu dipenjara.‎

KEYWORD :

KPK Kasus Bakamla Politikus NasDem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :