Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiskinkan lima terpidana kasus korupsi. Dimana, unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara senilai Rp11,5 miliar, USD450.000, dan SGD63.000.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejak bulan Agustus 2018, unit Labuksi KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus."Jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp11,5M dan USD450.000 dan SGD63.000," kata Febri, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/9).Kata Febri, upaya ini merupakan bagian dari memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi. Menurutnya, penyetoran uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara menjadi pesan bahwa uang hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.KPK Korupsi Uang Negara