Sabtu, 23/11/2024 12:43 WIB

Arab Saudi Eksekusi Mati Ulama Salman al-Awdah

Putra Awdah, Abdullah, melalui Twitter-nya mengatakan, tuduhan terhadap ayahnya termasuk kicauan kritis dan pembentukan organisasi yang bekerja untuk membela kehormatan Nabi Muhammad.

Menteri Pertahanan Arab Saudi, Mohammed bin Salman

Jakarta - Jaksa penuntut umum  Arab Saudi menuntut hukum mati seorang ulama terkemuka di Negeri Petro Dollar itu, Salman al-Awdah.

Awdah, yang disebut sebagai seorang "reformis," dipenjara tahun lalu, tak lama setelah Putra Mahkota Mohammed bin Salman melancarkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dan menerapkan blokade darat, laut, dan udara di negara tetangga Teluk, Qatar.

Awdah, yang memiliki 14 juta pengikut di Twitter, berikicau pada 9 September, "Semoga Tuhan menyelaraskan antara hati mereka demi kebaikan rakyat mereka."

Harian lokal, Okaz melaporkan bahwa penuntutan publik, yang mewakili pemerintah Saudi, telah meratakan 37 tuduhan terhadap pria 62 tahun itu dan menyerukan hukuman mati.

Menurut kelompok HAM ALQST yang bermarkas di London dan aktivis lainnya, beberapa tuduhan termasuk hasutan terhadap penguasa dan menyebarkan perselisihan.

Putra Awdah, Abdullah, melalui Twitter-nya mengatakan, tuduhan terhadap ayahnya termasuk kicauan kritis dan pembentukan organisasi yang bekerja untuk membela kehormatan Nabi Muhammad.

"Hari ini, pada sidang pengadilan untuk ayah saya Sheikh Salman al-Awdah, jaksa meminta hukuman mati terhadapnya, dan mengajukan 37 dakwaan, salah satunya adalah mendirikan organisasi al-Nusra di Kuwait untuk membela Nabi (saw), dan menjadi anggota Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian dan Persatuan Internasional ulama Muslim, dengan tuduhan lain terkait tweetnya di Twitter."

Komandan Arab Saudi Amnesty International, Dana Ahmed, menyebut laporan tersebut cenderung mengganggu di Kerajaan karena mengirimkan pesan mengerikan bahwa perbedaan pendapat dan ekspresi damai dapat dipenuhi dengan hukuman mati". (Al Jazeera)

KEYWORD :

Arab Saudi Salman al-Awdah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :