Marlen Sitompul | Kamis, 06/09/2018 12:57 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Stafsus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Johnnico Apriano.
Juru bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, Johnnico akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/9).
Penyidik juga ikut menjadwalkan pemeriksaan salah satu pihak swasta yakni Farah Amalia. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Febri belum menjelaskan detail materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Yang jelas, saksi diperiksa karena diduga mengetahui, mendengar atau melihat ihwal suap di Pemprov Aceh itu.
KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi ataupun penggeledahan.
KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KEYWORD :
KPK Gubernur Aceh Korupsi