Sabtu, 21/12/2024 20:27 WIB

Waduh, 2.357 PNS Koruptor Masih Terima Gaji

Sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jakarta - Sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, meski telah diblokir, ribuan PNS koruptor tersebut belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara.

"‎Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9).

Kata Febri, pemecatan terhadap PNS koruptor tersebut merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).‎

"Sesuai dengan pernyataan Mendagri sebelumnya, sanksi tegas dapat diberikan pada kepala daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan PNS yang telah menjadi PNS korupsi tersebut," terangnya.

Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

BKN sendiri mengungkapkan, dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat hanya sekira 317 orang.

"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar konpers bersama KPK, Selasa (4/9).

KEYWORD :

KPK PNS Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :