Marlen Sitompul | Jum'at, 07/09/2018 05:47 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jakarta - Sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK), Febri Diansyah mengatakan, meski telah diblokir, ribuan
PNS koruptor tersebut belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara.
"Jadi, sekitar 2357
PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," kata Febri, di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (6/9).
Kata Febri, pemecatan terhadap
PNS koruptor tersebut merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Sesuai dengan pernyataan Mendagri sebelumnya, sanksi tegas dapat diberikan pada kepala daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan
PNS yang telah menjadi
PNS korupsi tersebut," terangnya.
Dari data BKN yang diperoleh
KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak
PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.
BKN sendiri mengungkapkan, dari 14 daerah tersebut, total ada 2357
PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif. Sedangkan
PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat hanya sekira 317 orang.
"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317
PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357
PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar konpers bersama
KPK, Selasa (4/9).
KEYWORD :
KPK PNS Korupsi