Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, Jawa Barat
Depok - Penyidik Polresta Depok telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Hary Prianto. Nur Mahmudi dan Hary bakal dipanggil pada Rabu (12/9/2018) dan Kamis (13/9/2018).
Demikian disampaikan Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka tahun anggaran 2015."Penyidik selanjutnya telah menjadwalkan untuk pemeriksaan pada pekan depan. Hari ini rencananya surat panggilan akan kami sampaikan kepada HP dan NMI," ucap Didik saat dikonfirmasi, Jumat (7/9/2018).Baca juga :
Kiai NU Dorong Muktamar Luar Biasa PBNU
Penjadwalan ulang itu merupakan buntut keduanya tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (5/9/2018) dan Kamis (6/9/2018). Pihak kuasa hukum malah meminta penundaan pemeriksaan terhadap kedianya.
Kiai NU Dorong Muktamar Luar Biasa PBNU
Polisi Korupsi Jalan Depok Nur Mahmudi