Ilustrasi Partai Golkar
Jakarta - Partai Golkar mengembalikan uang terkait kasus suap PLTU Tiau-1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, belum diketahui secara pasti jumlah uang yang dikembalikan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang itu terkait kasus yang menyeret mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
"Iya (ada pengembalian uang dari Partai Golkar). Terkait kasus PLTU Riau-1," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jumat (7/9).
Kata Febri, uang tersebut dikembalikan lantaran diduga terkait dengan kegiatan partai. Kendati begitu, dia enggan menyebutkan berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh partai Pimpinan Airlangga Hartarto itu.
"Diduga terkait kegiatan partai. Sedang terus kami dalami," tegasnya.
Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sudah mengakui sebagian uang yang dirinya terima sebesar Rp2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya. Eni juga mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
KEYWORD :Kasus PLTU Riau Golkar Idrus Marham