Sabtu, 21/12/2024 22:13 WIB

Ini Bukti Golkar Terima Uang Suap PLTU Riau

Partai Golkar mengembalikan uang senilai Rp700 juta terkait kasus suap PLTU Riau-1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Partai Golkar mengembalikan uang senilai Rp700 juta terkait kasus suap PLTU Riau-1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu menjadi bukti dugaan keterlibatan Partai Golkar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang oleh pengurus Partai Golkar itu dilakukan penyitaan dan masuk berkas kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Memang benar ada pengembalian uang tersebut, kemarin atau lusa atau dua hari lalu, dari pengembalian Rp 700 juta tersebut dilakukan penyitaan dan masuk berkas perkara," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9).

Kata Febri, hal itu akan memperkuat pembuktian atas pernyataan Eni soal adanya aliran dana hasil suap PLTU Riau ke Munaslub Partai Golkar. Dimana, Eni sebelumnya menyebut ada Rp 2 miliar yang mengalir dari proyek tersebut untuk kepentingan Partai Golkar.

"Ini akan menjadi salah satu bukti penguat dalam konteks penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelusuri arus uang terkait PLTU Riau-1," kata Febri.

Untuk itu, lanjut Febri, pengembalian uang oleh Partai Golkar justru akan mempermudah proses penyelidikan terkait pengakuan sejumlah saksi dalam kasus suap PLTU Riau.

"Karena sebelumnya memang ada bukti-bukti, ada keterangan-keterangan yang menyebutkan dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu partai politik," katanya.

Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.

KPK mengendus adanya peran Eni, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Idrus Marham dan Sofyan Basir pun mengakui mengenal dekat kedua tersangka ini.

Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.

KEYWORD :

KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :