Kejaksaan Agung
Jakarta - Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangan saksi dalam persidangan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan, saksi Direktur PT Artha Graha Persada, M Imanudin alias Iim mengapu sempat diperintah untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memindahkan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi. Prastyo menyebut koordinasi itu untuk memastikan kebenaran keterangan saksi tersebut.
"Jadi kalau ada bicara begitu nanti saya pikir perlu kita klarifikasi, ini ada dirdik, coba nanti koordinaiskan dengan KPK, siapa yang bicarakan itu, siapa yang berikan, dan kepada siapa dia menyerahkan katanya uang itu, berapa jumlahnya, untuk apa, kapan," ucap Prastyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Prastyo sendiri menepis keterangan saksi tersebut. Dia menyebut keterangan saksi itu adalah bohong.
Bahkan, sambung Prastyo, tak mustahil ada pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan mengatasnamakan penegak hukum. Prastyo mengungkapkan hal itu lantaran pertimbangan pemindahkan jaksa bukan lantaran uang atau karena memberikan uang.
"Omong kosong, saya jawab omong kosong itu. Silakan dicek kepada siapa disalurkan. Tidak mustahil ada orang menembak di atas kuda, ya. Ga ada pemindahan dikaitkan dengan minta harus dibayar dan sebagainya. Siapa yang bayar, kepada siapa, berapa jumlahnya," tandas orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Direktur PT Artha Graha Persada, M Imanudin alias Iim dalam persidangan pada Kamis (6/9/2018), mengaku sempat diperintah untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memindahkan Kajati Jambi. Menurut Iim, ada upaya memindahkan Kajati Jambi berdasarkan informasi dari Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda Pemprov Jambi), Afif Firmansyah.
"Afif nyuruh saya kirim uang ke Agus Tebo Rp 2 miliar, peruntukannya itu untuk memindahkan Kajati, itu saja," ungkap Imanudin saat bersaksi.
Meski demikian, Iim tidak mengetahui lebih lanjut soal ini. "Engga tahu," imbuh dia
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Afif Firmansyah, Asrul Padapotan Sitohang, dan Arfan sejumlah Rp 40.477.000.000. Kemudian menerima satu unit mobil Toyota Alphard D 1043 VBM serta US$177,300 dan SGD100,000. Uang dan mobil tersebut diterima dari sejumlah pihak.
Atas perbuatan itu, Zumi Zola didakwa melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiama diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Zumi Zola didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sejumlah Rp 13.090.000.000 dan Rp 3,4 miliar. Penyuapan itu dilakukan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Perda APBD Tahun Anggaran 2017).
Selain itu, agar para anggota DPRD Jambi itu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD tahun anggaran 2018) menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Perda APBD tahun anggaran 2018). Atas perbuatan itu, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiama diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
KEYWORD :
Kejagung KPK Upeti Kejati Jambi Zumi Zola