Marlen Sitompul | Sabtu, 08/09/2018 10:05 WIB
Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih
Jakarta - Pengembalian uang senilai Rp700 juta oleh elite Golkar disebut menjadi bukti adanya aliran uang suap PLTU Riau-1 ke partai berlambang pohon beringin itu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai
Golkar Eni Maulani Saragih, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat (8/9).
Menurutnya, Partai
Golkar kecipratan uang senilai Rp2 miliar untuk kepentingan Munaslub. Saat itu, Airlangga Hartarto terpilih sebagai ketua umum Partai
Golkar.
"Itu memberikan bukti bahwa memang uang yang Rp2 miliar itu untuk Munaslub
Golkar," kata Eni.
Kata Eni, uang tersebut dikembalikan oleh panitia Munaslub Partai
Golkar. Menurutnya, pengembalian uang itu dilakukan secara bertahap.
"Itu dari panitia Munaslub mereka mengembalikan secara bertahap," terangnya.
Dugaan Partai
Golkar ikut menerima aliran suap PLTU Riau-I pertama kali diungkap Eni. Tak hanya soal aliran dana suap, Eni yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini memang kerap mengungkap informasi baru terkait proses pembahasan proyek bernilai USD900 juta tersebut.
Salah satunya, soal perintah dari partai khususnya para elite
Golkar agar mengawal proyek PLTU Riau-I. Kemudian, Eni juga mengungkap lebih detail kucuran dana suap PLTU Riau-I yang diterimanya dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Eni menyebut dana suap itu mengalir ke acara Munaslub Partai
Golkar, yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum
Golkar. Eni bahkan mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara dirinya bersama Johannes dengan mantan Menteri Sosial
Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir untuk meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.
Dalam kasus ini,
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar mantan Menteri Sosial
Idrus Marham.
KEYWORD :
KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham