Marlen Sitompul | Senin, 10/09/2018 15:25 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi
Jakarta - Partai Golkar Kabupaten Bogor menemukan sejumlah masalah krusial dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Ade Ruhandi menyatakan, setidaknya ada lima masalah dalam DPT yang akan dipergunakan di Pileg dan pilpres 2019.
"Masalah tersebut terlihat dari jumlah pemilih dalam DPT
Pemilu 2019 jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah DPSHP
Pemilu 2019 dengan selisih hanya 233 pemilih," kata Ade, melalui rilisnya, Senin (10/9).
Hal itu menanggapi keputusan
KPU Kabupaten Bogor yang menetapkan DPT di Kabupaten Bogor berjumlah 3.415.593 pemilih, yang terdiri dari 1.747.411 laki-laki dan 1.668.182 perempuan yang tersebar di 14.907 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kata Ade, berkurangnya jumlah pemilih perempuan dalam DPT
Pemilu 2019 dibandingkan dengan jumlah pemilih perempuan dalam DPSHP
Pemilu 2019 dengan selisih sejumlah 74 pemilih, dan bila ditambah pemilih perempuan di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Pilkada Serentak 2018 terdapat selisih sejumlah 41.191 pemilih.
Ade menilai, hal tersebut seharusnya mendapatkan klarifikasi dari penyelenggara Pemilu terkait penyebabnya. Apakah pindah alamat ke luar daerah pemilihan, perubahan status, input data, tercabut haknya, meninggal, dan ketidakuratan data pemilih.
Masalah ketiga, lanjutnya, tidak terakomodasinya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada Serentak 2018 di dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Pemilu 2019, di mana sesuai data dari
KPU Kabupaten Bogor berdasarkan Berita Acara
KPU Kabupaten Nomor: 238/PL.01-BA/3201/
KPUKab/VII/2018, jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2019 sejumlah 3.415.360 pemilih.
Jumlah ini belum ditambahkan dengan Jumlah DPTb hasil Pemilihan Serentak 2018 sebanyak 77.602 pemilih, dengan alasan, daftar pemilih tambahan yang dimuat dalam Model A.Tb-KWK yang merupakan Daftar Pemilih Tambahan masih di dalam kotak suara yang dikuatkan dengan keluarnya Surat
KPU Kabupaten Bogor Nomor: 621/PL.02.01-SD/3201/
KPUKab/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018.
Masalah keempat, jumlah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sejumlah 77.602 pemilih, tidak termasuk dalam daftar pemilih pada DPSHP
Pemilu 2019 di Kabupaten Bogor sebagaimana dituliskan terpisah di angka 2 di lembar kedua dalam Berita Acara
KPU Kabupaten Nomor: 238/PL.01-BA/3201/
KPU-Kab/VII/2018, dan Jumlah DPTb sebanyak 77.602 Orang Pemilih, telah dicatakan oleh
KPU Kabupaten Bogor dalam Berita Acara Nomor: 226 /PL.03.6-BA/3201/
KPU-Kab/VII/2018 pada Formulir Model DB1–KWK.
Sedangkan masalah kelima adalah, jumlah pemilih dalam DPT
Pemilu 2019 Kabupaten Bogor seharusnya bukan sejumlah 3.415.593 pemilih, melainkan 3.492.729 pemilih, hal ini didasarkan atas jumlha DPSHP (3.415.360) + jumlah DPTb (77.602 – 233 {selisih DPSHP vs DPT} = 77.369) sehingga = 3.492.729 pemilih, sebagaimana penjelasan atas SE
KPU RI Nomor: Surat Edaran
KPU RI Nomor: 703/PL.02.1-SD/01/
KPU/VII/2018.
"Masalah ini agar segera menjadi koreksi semua pihak, terutama peserta pemilu dan harus segera ada tindakan dari pihak berwenang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Jaro Ade ini berharap
KPU Kabupaten Bogor dapat memberikan keyakinan jika proses penyelenggaran Pileg dan Pilpres 2019 akan berjalan secara jujur, bebas dan adil.
"Diharapkan komitmen
KPU Kabupaten Bogor sebagai pelaksana teknis pendaftaran pemilih di Kabupaten Bogor berusaha menjamin dan memastikan setiap WNI di Kabupaten Bogor yang memenuhi syarat sebagai pemilih diberikan haknya sebagai pemilih wajib dirampungkan," demikian Ade.
KEYWORD :
Pemilu 2019 Golkar DPT KPU