Marlen Sitompul | Senin, 10/09/2018 20:12 WIB
Tersangka Suap PLTU Riau, Johannes B Kotjo
Jakarta - Berkas penyidikan tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 sudah rampung. Dengan demikian Johannes Kotjo akan segera disidang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi ini tahap dua jadi masuk tahap penuntutan," kata Yuyuk, di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (10/9O).
Kata Yuyuk, dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, maka Jaksa Penuntut
KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hingga saat ini ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa terkait dalam perkara ini," terangnya.
Diketahui,
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos)
Idrus Marham.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
KEYWORD :
KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham