Sabtu, 23/11/2024 11:36 WIB

Jokowi Harus Bongkar Direksi BPJS Kesehatan

Pasalnya, BPJS Kesehatan semakin tamak menindas pasien, dokter, perawat, bidan, puskesmas dan rumah sakit.

BPJS Kesehatan

Jakarta – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mendesak Presiden Joko Widodo mengganti seluruh direksi Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, BPJS Kesehatan semakin tamak menindas pasien, dokter, perawat, bidan, puskesmas dan rumah sakit.

“Pelayanan kesehatan di era BPJS Kesehatan ini bukannya makin baik tapi semakin menyulitkan masyarakat dan pasien. Bukan itu saja, dokter, perawat dan rumah sakit pun sekarang menjerit-jerit akibat dirugikan terus-menerus oleh hutang BPJS yang tidak dibayar,” kata Ketua DKR Roy Pangharapan pada Senin (10/9), menyusul persiapan aksi pasien korban BPJS Kesehatan ke Istana Negara pada Rabu (12/9) besok.

DKR juga menuntut agar BPJS Kesehatan membatalkan semua peraturan yang merugikan masyarakat dan pasien. Menurut Roy, setelah BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga Peraturan Direktur  Penjaminan Pembiayaan Kesehatan yang berlaku Juli 2018 lalu, BPJS tidak lagi menanggung kegawat daruratan, operasi katarak, kelahiran normal di rumah sakit dan rehabilitasi medis.

Peraturan BPJS Kesehatan No 1 /2018  Tentang Kegawatdarutan mengakibatkan pasien gawat darurat tidak lagi mendapatkan pelayanan di UGD rumah-rumah sakit, karena tidak memiliki uang untuk membayar pelayanan UGD.

“Padahal pasien UGD adalah pasien yang urusannya hidup atau mati. Tapi karena BPJS sudah tidak menanggung biaya pelayanan UGD. Maka pasien miskin walau punya kartu BPJS, tidak bisa lagi menggunakan UGD. Korban kematian karena kegawat daruratan meningkat setelah peraturan itu diberlakukan,” ujarnya.

Padahal menurutnya, sebelum ada Peraturan BPJS Kesehatan, semua rumah sakit punya kewajiban untuk segera menolong pasien gawat darurat, karena nantinya akan ditagihkan ke BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya peraturan itu, maka dokter dan petugas rumah sakit tidak berani menolong, karena tidak ada yang membayar biaya pelayanan pasien miskin,” ujarnya.

Selain itu, kata Roy, Peraturan Direktur BPJS Kesehatan No 2, 3 dan 5 tahun 2018 juga mencabut kewajiban BPJS untuk menanggung biaya operasi katarak, kelahiran normal di rumah sakit dan rehabilitasi medis.

“Akibatnya semakin banyak pasien miskin penderita katarak walaupun memiliki BPJS akan mengalami kebutaan.sudah pasti pembatasan katarak, berpotensi makin banyak orang buta akibat peraturan itu,”  tuturnya.

Kasus lainnya, BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung kelahiran normal di rumah sakit. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan awal yang wajib dikunjungi oleh ibu hamil hanya bisa mengatasi kelahiran normal. Sementara semua kelahiran tidak normal harus dirujuk ke rumah sakit.

“Padahal di puskesmas hanya ada bidan. Kalau kelahiran tidak normal dia kirim ke rumah sakit. Dioperasi di rumah sakit. Setelah operasi, dan diaudit BPJS hasilnya menyebutkan bahwa bayi bisa lahir normal, makan BPJS tidak akan bayar biaya operasi rumah sakit itu. Maka resikonya adalah di rumah sakit dan dokter yang melakukan operasi. Ini hanya cara BPJS untuk mengurangi pembiayaan dengan mengorbankan rumah sakit,” terang Roy.

Pencabutan pembiayaan rehab medis oleh BPJS menurut Roy akan menyebabkan pasien rugi, walaupun menjadi peserta BPJS harus membayar semua biaya rehabilitasi medis pasca tindakan operasi.

“Misalnya. Setelah operasi, melahirkan dan semua tindakan medis, maka BPJS tidak lagi menanggung biaya pasien yang membutuhkan cek dokter, obat-obatan, tindakan lanjut dan rawat inap dan lainnya. Jadi pasien harus membayar sendiri semua biaya rehabilitasi medis tersebut,” katanya.

Selanjut, Roy menuding para Direksi BPJS Kesehatan secara terang-terangan atas nama pelayanan kesehatan selalu mengatakan defisit agar bisa mendapatkan tambahan kucuran dana APBN. “Tapi pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan terus dikurangi. Pasien, dokter, perawat dan bidan, rumah sakit dan puskesmas di korbankan. Padahal gaji direksi ratusan juta,” tandasnya.

KEYWORD :

Kesehatan BPJS Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :