Presiden Israel, Reuven Rivlin (Foto: Net)
Jakarta - Otoritas Palestina mengajukan kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Pengadilan Pidana Internasional, atas rencana Tel Aviv untuk menghancurkan sebuah desa Palestina di Tepi Barat.
Aktivis Organisasi Pembebasan Palestina Saeb Erekat mengatakan, pengajuan klaim kejahatan perang dilakukan di kota Tepi Barat Khan al-Ahmar, karena pemindahan paksa, pembersihan etnis dan perusakan properti sipil.
Keluhan itu mengatakan rencana Israel untuk menghancurkan Khan al-Ahmar, yang memicu kecaman internasional, memenuhi definisi kejahatan perang.
Israel mengatakan desa itu dibangun secara ilegal dan menawarkan untuk memukimkan kembali penduduk, tetapi para penentang mengatakan itu adalah bagian dari pemindahan paksa Palestina secara terus-menerus untuk memberi ruang bagi permukiman baru Israel.
"Kami berharap bahwa penyelidikan peradilan resmi dapat dibuka sesegera mungkin," kata Erekat dilansir UPI.
"Kami bertekad untuk mengejar kejahatan ini. Kami bertekad untuk melanjutkan perjuangan kami di Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Internasional," tambahnya.
Erekat mengatakan keputusan AS untuk menutup misi PLO Washington dan memindahkan kedutaannya ke Yerusalem membuat sulit bernegosiasi dengan Amerika Serikat.
"Mereka benar-benar bagian dari masalah dan bukan bagian dari solusi," kata Erekat.
Negara-negara Eropa telah mendesak Israel minggu ini untuk menahan diri dari menghancurkan kota.
Para pembela hak asasi manusia mengatakan pemindahan secara paksa melanggar hukum hak asasi manusia, tetapi Mahkamah Agung Israel menolak banding pekan lalu yang membersihkan jalan bagi pembongkaran Khan al-Ahmar.
Putusan itu memberi pendudukan dan memaksa otoritas untuk melakukan kejahatan internasional dengan menggusur paksa 180 warga Palestina Khan al-Ahmar.
Sebuah wilayah 7 mil jauhnya, di mana Israel ingin memukimkan kembali warga Palestina, berada di samping tempat pembuangan sampah.
KEYWORD :Israel Palestina Yerusalem