Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)
Jakarta - Terdakwa kasus suap satelit Bakamla, Fayakhun Andriadi mengucurkan uang senilai Rp2 miliar pada Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta periode 2016-2020, Basri Baco, saat bersaksi untuk Fayakhun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9).
Kata Basri, uang tersebut diserahkan langsung oleh staf Fayakhun dalam pemenangan Musda Partai Golkar DKI Jakarta pada 19 Juni 2016 silam.
"Saya pernah menerima dari stafnya terdakwa (Fayakhun) bernama Agus. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dalam pemenangan Ketua DPD," kata Basri.
Basri mengaku, setiap pemilihan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta harus memberi uang kepada pemilik suara. Dan setiap pemilik suara dikucurkan uang senilai Rp500 juta.
"Dalam pemilihan ketua itu kan harus melobi pemilik suara. Pemilik suara itu ada nilainya, satu suara Rp500 juta dari empat pemilik suara," terangnya.
Bahkan, kata Basri, mantan Anggota Komisi I DPR itu sudah mengucurkan dana kepada pengurus daerah sejak satu tahun sebelum Musda digelar.
"Pak Fayakhun untuk menjadi ketua DPD itu sudah mulai menggalang sejak satu tahun sebelumnya. Jadi selama satu tahun itu sudah memberi perhatian kepada pemilik suara," katanya.
Diketahui, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480," ucap jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8).
Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :Kasus Bakamla KPK PDIP