Sabtu, 23/11/2024 19:19 WIB

Peradi Fauzie Bakal Uji Putusan PN Jakarta ke MA

Peradi versi Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Budhy Hertantiyo terkait pengurus Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

Ilustrasi Hukum

Jakarta - Peradi versi Ketua Umum (Ketum) Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Budhy Hertantiyo terkait pengurus Peradi versi Ketum Juniver Girsang.

"Pasti dong (banding), sudah pasti. Kami kecewa melihatnya, bukannya dia (majelis) seperti yang disebutkan dia, faktanya kalau ada peraturan yang tidak menemukan mengatur secara jelas suatu hal atau sama sekali tidak ada pengaturannya, maka hakim harus carikan dasar hukum," kata Thomas Tampubolon, Sekjen Peradi versi ketua umum Fauzie Yusuf Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Senada dengan Thomas, Sapriyanto Refa, kuasa hukum dari Peradi versi Ketum Fauzie menyatakan akan banding. "Gugatan ini akan terus berjalan, kecuali di antara pihak ada menyelesaikan di luar pengadilan. Tidak akan berhenti di sini," katanya.

Namun demikian, lanjut Refa, pihaknya akan menunggu salinan putusan untuk mempelajarinya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut dia, pihaknya harus banding atas putusan ini.

"Kami akan menerima dulu (salinan) putusannya, kemudian akan banding. Kita harus banding, kita akan uji putusan ini sampai ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Langkah hukum akan terus ditempuh supaya ada kepastian hukum kepengurusan Peradi mana yang sah. Pasalnya, kata Refa, pengurus DPN Peradi versi Munas Pekanbaru adalah pengurus yang sah karena munas dilakukan sesuai dengan ketentuan AD/ART.

"Kami akan kaji dan yang pasti kami tidak akan mundur dalam perkara ini, karena bagaimanapun juga kami adalah yang sah," ujar Refa.

Sedangkan soal bahwa gugatan yang diajukan pihaknya dan eksepsi termohon 1 dan 2 yakni Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution selaku Ketum dan Sekjen ditolak untuk seluruhnya karena harusnya perkara ini diselesiakan dulu di Mahkamah Advokat.

"Ya kita ngga punya, karena ngga punya, kita harus ke pengadilan. Di sinilah kita mengadunya, buktikan dulu siapa yang sah di antara kita. Kan dalam pertimbangannya bahwa yang sesuai hasil Munas yang sesuai AD/ART," ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Budhy menyatakan menolak provisi penggugat dan eksepsi tergugat untuk seluruhnya. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.

Majelis menyatakan, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara dualisme kepengurusan yang seharusnya diputuskan terlebih di Mahkamah Advokat mengingat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa organisasi advokat adalah wadah independen.

"Oleh karena mekanisme mahkamah advokat belum ditempuh sehngga PN tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili terhadap perselisihan organisasi Peradi yang telah dinyatakan independen, state organ yaitu sebagai organ negara dalam arti luas," ujarnya.

Secara tidak langsung, majelis memerintahkan Peradi untuk membentuk Mahkamah Avdokat atau organ dengan nama lain yang berwenang mengadili perselisihan internal organisasi seperti di partai politik atau organisasi kemasyarakatan.

KEYWORD :

Peradi Hukum Advokat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :