Selasa, 31/12/2024 00:48 WIB

KPK Bakal Sita Aset Mantan Ketum Golkar Setnov

KPK akan menyita aset mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berupa tanah dan bangunan. Hal itu terpaksa dilakuka jika Setnov tidak sanggup membayar uang pengganti korupsi e-KTP.

Mantan Ketum Golkar, Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berupa tanah dan bangunan. Hal itu terpaksa dilakuka jika Setnov tidak sanggup membayar uang pengganti korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada KPK telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah aset milik Setnov.

"Akan lebih baik pengembaliannya dalam bentuk aset yang sudah tidak perlu proses lelang lebih lanjut. Kalau nanti diperlukan proses perampasan atau penyitaan sampai pelelangan tentu akan dilakukan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Kata Febri, KPK sendiri saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Setnov yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejauh ini, Setnov sudah membayar uang pengganti secara menyicil dalam tiga kali tahapan.

"Tapi kami harap tidak terlalu lama kalau memang ada etiket baik bersikap koperatif. Tapi aset-aset bangunan dan keuangan sudah diidentifikasi oleh KPK melalui unit labuksi," terangnya.

‎Sebelumnya, Labuksi KPK telah mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setnov sebesar Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tipikor, Setnov harus membayar uang pengganti sekira Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Setnov sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Setya Novanto KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :