Mantan Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berupa tanah dan bangunan. Hal itu terpaksa dilakuka jika Setnov tidak sanggup membayar uang pengganti korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada KPK telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah aset milik Setnov."Akan lebih baik pengembaliannya dalam bentuk aset yang sudah tidak perlu proses lelang lebih lanjut. Kalau nanti diperlukan proses perampasan atau penyitaan sampai pelelangan tentu akan dilakukan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).Kata Febri, KPK sendiri saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Setnov yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejauh ini, Setnov sudah membayar uang pengganti secara menyicil dalam tiga kali tahapan.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Sebelumnya, Labuksi KPK telah mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setnov sebesar Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tipikor, Setnov harus membayar uang pengganti sekira Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Kasus e-KTP Setya Novanto KPK