Selasa, 31/12/2024 00:41 WIB

SKL kepada Sjamsul Nursalim Disebut Sesuai Audit BPK

Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebut pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim (SN) sudah sesuai dengan hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah.

Syafruddin Arsyad Temenggung

Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebut pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim (SN) sudah sesuai dengan hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah.

Hal itu disampaikan SAT saat membacakan pledoi setebal 110 halaman dengan judul "Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum: Mengadili Perjanjian Perdata MSAA-BDNI", di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9).

SAT menyampaikan, sesuai dengan rekomendasi dari LGS, Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH), dan Komite Pengawas BPPN (OC-BPPN) tidak ada usulan untuk menagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp4,8 triliun kepada SN karena bukan merupakan kewajiban dia.

"Karena utang petambak dalam MSAA-BDNI bukan kewajiban yang harus dibayar atau diselesaikan oleh SN," kata SAT saat membacakan nota pembelaan.

SAT menyampaikan, pemberian SKL kepada SN sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau aturan yang berlaku sebagaimana hasil audit
BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah tanggal 31 Mei 2002 Nomor:
02/04/Adutitama II/AI/05/2002.BPK berpendapat bahwa PKPS BDNI telah closing tanggal 25 Mei 1999 karena semua syarat-syarat sudah dipenuhi.

Kemudian ditandatangani surat pernyataan antara BPPN dan pemegang saham BDNI di hadapan notaris Merryana Suryana. Isinya mengenai transaksi-transaksi yang tertera dalam perjanjian MSAA telah dilaksanakan oleh SN.

"Setelah mendengarkan masukan-masukan dari TPBH, Sekretariat KKSK, dan masukan dari instansi terkait serta dari Pengawasan BPPN yang meminta KKSK selaku pemerintah wajib mengikuti rekomendasi dan masukan dari audit investigatif BKP tahun 2002," terangnya.

Syafruddin juga menyampaikan, pemberian SKL kepada SN telah memenuhi kewajibannya, telah sesuai ketentuan yang berlaku bahkan dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"SKL itu sudah sesuai ketentuan karena ada audit BPK bahwa SN telah menyelesaikan kewajibannya," katanya.

Bukan hanya itu, Sekretariat KKSK dan BPPN ditugaskan untuk melakukan FDD. Hasil dari Ernest&Young (EY) menyatakan bahwa nilai-nilai saham dari perusahaan yang diserahkan Sjamsul tidak berubah dan bahkan terjadi kelebihan.

Dalam kesempatan ini, SAT juga menepis dakwaan jaksa penuntut umum KPK di antaranya soal memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, khususnya memperkaya SN.

Perhitungan tersebut didasarkan pada adanya potensi kerugian negara yang didapat dari pengurangan nilai utang petambak dengan hasil penjualan tagihan atas hutang petambak pada tahun 2007 oleh Menteri Keuangan dan PT. PPA.

"Tindakan kami diduga memperkaya SN padahal kami tidak kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan SN, baik pada waktu kami menjabat Ketua BPPN (26 April 2002-30 April 2004) ataupun setelah kami tidak menjabat lagi
(setelah 30 April 2004)," ujarnya.

Menurutnya, hukum positif dibuat berdasarkan logika hukum dan rasa keadilan. Sehingga bagaimana bisa ia didakwa memperkaya SN yang sama sekali tidak mengenalnya dan tidak pernah berhubungan yang bersangkutan.

"Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback," ujarnya.

Menurut penuntut umum, terdakwa Syfruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian SKL BLBI ini sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,5 triliun lebih sebagaimana dakwaan kesatu.

"Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Jaksa menilai Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :