Syafruddin Arsyad Temenggung
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebut pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim (SN) sudah sesuai dengan hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah.
Hal itu disampaikan SAT saat membacakan pledoi setebal 110 halaman dengan judul "Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum: Mengadili Perjanjian Perdata MSAA-BDNI", di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9).SAT menyampaikan, sesuai dengan rekomendasi dari LGS, Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH), dan Komite Pengawas BPPN (OC-BPPN) tidak ada usulan untuk menagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp4,8 triliun kepada SN karena bukan merupakan kewajiban dia."Karena utang petambak dalam MSAA-BDNI bukan kewajiban yang harus dibayar atau diselesaikan oleh SN," kata SAT saat membacakan nota pembelaan.BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah tanggal 31 Mei 2002 Nomor:
02/04/Adutitama II/AI/05/2002.BPK berpendapat bahwa PKPS BDNI telah closing tanggal 25 Mei 1999 karena semua syarat-syarat sudah dipenuhi.Kemudian ditandatangani surat pernyataan antara BPPN dan pemegang saham BDNI di hadapan notaris Merryana Suryana. Isinya mengenai transaksi-transaksi yang tertera dalam perjanjian MSAA telah dilaksanakan oleh SN."Setelah mendengarkan masukan-masukan dari TPBH, Sekretariat KKSK, dan masukan dari instansi terkait serta dari Pengawasan BPPN yang meminta KKSK selaku pemerintah wajib mengikuti rekomendasi dan masukan dari audit investigatif BKP tahun 2002," terangnya.
Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
(setelah 30 April 2004)," ujarnya.Menurutnya, hukum positif dibuat berdasarkan logika hukum dan rasa keadilan. Sehingga bagaimana bisa ia didakwa memperkaya SN yang sama sekali tidak mengenalnya dan tidak pernah berhubungan yang bersangkutan."Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback," ujarnya.Menurut penuntut umum, terdakwa Syfruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian SKL BLBI ini sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp4,5 triliun lebih sebagaimana dakwaan kesatu."Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.Jaksa menilai Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KEYWORD :
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim