Marlen Sitompul | Jum'at, 14/09/2018 17:48 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkuat bukti aliran suap PLTU Riau-1 ke Partai Golkar melalui pengembalian uang senilai Rp700 juta. Uang itu dikembalikan oleh elite Partai Golkar.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah menyebut, uang yang dikembalikan oleh salah satu pengurus partai pimpinan Airlangga Hartarto itu sudah disita dan menjadi salah satu bukti penyidikan kasus suap PLTU Riau.
"(Uang Rp700 juta) Sudah disita dan menjadi salah satu bukti dalam penyidikan dengan tersangka IM (
Idrus Marham) dan EMS (Eni Maulani Saragih). Kami fokus pada pokok perkara tersebut," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (14/9).
Febri memastikan, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti pada
Idrus Marham dan Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap dari bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Menurutnya, penyidik
KPK sedang mendalami aliran dana dari hasil suap PLTU Riau ke sejumlah pihak termasuk Partai
Golkar yang disebut-sebut kecipratan senilai Rp2 miliar.
"Sudah didalami, salah satunya melalui pemeriksaan dan pengembalian hingga penyitaan 700 juta tersebut," tegasnya.
Lantas, apakah
KPK akan memeriksa Airlangga Hartarto selaku Ketum Partai
Golkar? Febri mengatakan, hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan. "Sejauh ini belum ada (rencana pemeriksaan Airlangga)," singkatnya.
Sebelumnya, Eni mengaku, telah menyampaikan semua bukti dugaan aliran dana senilai Rp2 miliar ke partai berlambang pohon beringin itu kepada penyidik
KPK. Dimana, uang tersebut diduga untuk pemenangan Airlangga sebagai Ketum Partai
Golkar pada Munaslub 2017 silam.
"Semua (soal aliran dana untuk pemenangan Airlangga pada Munaslub) sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni, usai menjalani pemeriksaan di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (10/9).
Diketahui, Partai
Golkar mengembalikan uang senilai Rp700 juta terkait kasus suap PLTU Riau-1 ke
KPK. Pengembalian uang itu menjadi bukti dugaan keterlibatan Partai
Golkar.
KEYWORD :
KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham