Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Iman
Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Uni Emirat Arab (UEA) diingatkan, agar segera mengurus status kemigrasiannya. Pasalnya, Amnesti yang diberlakukan Pemerintahan UEA hanya sampai batas 31 Oktober 2018. Sehingga, hal yang tidak diinginkan dari hukuman atau denda bisa dihindari sejak sekarang.
Hal itu dikemukakan Ahmad Iman, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. "Amnesti ditujukan kepada seluruh WNI berstatus overstay di UEA. WNI dapat memilih keluar tanpa denda atau hukuman, atau alihkan status keimigrasian legal melalui jaminan dari sponsor atau majikan," ujar Ahmad Iman. Informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) UEA di Abu Dhabi, pada Minggu dini hari (16/09/2018) telah membantu memfasilitasi kepulangan 36 WNI peserta amnesti Uni Emirat Arab (UEA) 2018 menggunakan maskapai Etihad yang didampingi pegawai KBRI.Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mereka akan difasilitasi BP3TKI Serang dan Kementerian Luar Negeri pulang ke tempat tinggal di daerah asal masing-masing. "Kembalinya WNI ke Indonesia ini, tidak perlu dikhawatirkan tidak bisa kembali ke UEA," ujar Ahmad Iman yang juga Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Abu Dhabi Amnesti Ahmad Iman