Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melibatkan pemerintah daerah, guna mematangkan zonasi persekolahan yang sudah disiapkan oleh pusat. Selanjutnya pemda diminta mengecek dan menyesuaikan zonasi persekolahan sebelumnya, dengan kondisi lapangan di wilayah masing-masing.
“Pertemuan ini untuk mematangkan. Ke depan semua masalah pendidikan pendekatannya menggunakan sistem zonasi,” kata Mendikbud Muhadjir saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Regio II di Jakarta, pada Senin (17/9) malam.
Saat ini Kemdikbud sudah mengantongi 1.900 zona di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih memungkinkan untuk berubah, setelah pusat melakukan penyesuaian dengan pemda.
Dalam sambutannya, Mendikbud berharap dinas pendidikan segera memulai pendataan siswa dan mengukur ketersediaan ruang belajar, dan fasilitas pendidikan di tiap zona. Sehingga, tidak perlu lagi ada pendaftaran siswa di awal tahun ajaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Sejak jauh hari anak-anak sudah tahu nanti dia akan melanjutkan sekolah di mana. Nanti itu peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Guru Bimbingan Konseling juga berperan penting dalam memberikan pembinaan siswa, mau melanjutkan ke mana, memilih SMA atau SMK bidang apa," terang Mendikbud.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini optimistis wajib belajar 12 tahun dapat segera terwujud jika penerapan sistem zonasi berjalan baik. Baginya, sistem zonasi yang sudah dimulai saat ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pencanangan target nasional tersebut.
Disebutkannya, cukup banyak negara maju yang memberlakukan sistem zonasi sejak lama. "Saya yakin kalau zonasi ini sudah berjalan baik, maka kita segera mencapai wajib belajar 12 tahun. Anak-anak di luar sekolah dapat kita dorong untuk belajar, baik di jalur formal maupun nonformal. Lembaga-lembaga pendidikan nonformal nanti juga harus dimasukkan di dalam zona sebagai pilihan," kata Muhadjir.
Sementara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano menyampaikan, tujuan rakor ini ialah meyosialisasikan kebijakan zonasi secara lebih baik. Kemudian juga menyosialisasikan pembahasan seputar potret pendidikan di daerah, peta sebaran satuan pendidikan nominasi pusat zona, dan proses manajemen pembuatan zona.
"Beberapa materi yang akan diberikan di antaranya Kebijakan terkait Pemerataan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud Tahun 2018; Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Kebijakan Zonasi; dan Konsep Pengembangan Zonasi, Klasifikasi Sekolah Pusat Zona dan Peta Sebaran Sekolah Pusat Zonasi," jelas Dirjen GTK.
KEYWORD :Pendidikan Zonasi Kemdikbud