Sabtu, 23/11/2024 03:10 WIB

Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPR dari PDIP Akui Kenal Tasdi

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018, dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Wakil Ketua DPR, Utut Adianto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018, dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang setelah, Utut mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Rabu, 12 September 2018 lalu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/9).

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi (TSD) sebagai tersangka. Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Utut telah tiba di Gedung KPK dengan mengenakan batik lengan panjang. Utut mengaku cukup kenal dengan Tasdi yang saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi.

"Ya, pasti kenal (Tasdi)," kata Utut, di Gedung KPK.

Febri juga tak menjelaskan hal apa yang akan dikorek penyidik dari Utut. Namun, diduga kuat Utut banyak mengetahui ihwal suap di Pemkab Purbalingga tersebut.

Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Wakil Ketua DPR Utut Adianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :