Marlen Sitompul | Selasa, 18/09/2018 13:14 WIB
Wakil Ketua DPR, Utut Adianto
Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018, dengan nilai proyek Rp22 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, Utut mengaku, ditanya penyidik
KPK sebanyak 11 pertanyaan soal
Bupati Purbalingga Tasdi (TSD) sebagai tersangka proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.
"Ada 11 pertanyaan tentang mantan kader kita (PDIP) Pak Tasdi bupati Purbalingga. Nanyain hubungan saya," kata Utut, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (18/9).
Kata Utut, Tasdi merupakan kader yang taat terhadap partai. Untuk itu, ia merasa bersimpati dengan kasus yang saat ini menyeret keder PDIP tersebut.
"Memang dia (Tasdi) orang baik tetapi memang ada kekeliruan jalan saja," tuturnya.
Utut mengaku, cukup kenal dengan Tasdi. Sebab, Utut merupakan dari daerah pemilihan (Dapil) tempat Tasdi memimpin. "Memang saya dari Purbalingga, Dapil saya kan Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara," terangnya.
Meski demikian, Utut enggan menjelaskan terkait
prilaku Tasdi termasuk kedekatannya di Purbalingga. "Ini kan termasuk materi tanya ke penyidik ya namanya pak Budi," kilahnya.
Selain Tasdi,
KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK Bupati Purbalingga Utut Adianto