Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf (kanan) dan Aktivis Migrant Care, Siti Banduyah
Jakarta - Meski sudah disahkan pada Desember 2017 yang lalu, UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) belum bisa dijalankan. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan terkait UU tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, dalam sebuah diskusi bertajuk "Kasus Penjualan TKI di Singapura: Bagaimana Nasib UU TKI?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9).Menurutnya, UU PPMI sudah diketok oleh DPR sejak akhir 2017 yang lalu dalam rangka perlindungan kepada buruh migran Indonesia (BMI). Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan turunan dari UU itu."UU PPMI ini diketok Desember 2017, tapi sampai sekarang PP nya belum ada. Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan PP," kata Dede.Baca juga :
BTN Batal Akusisi BMI, Terindikasi Kerugian Dana Haji Saat BPKH Dipimpin Anggito Abimanyu
"Begitu besar kewenangan yang diberikan UU ini kepada BNP2TKI tapi anggarannya tidak sesuai. UU 18/2017 konsekuensinya adalah jika memberikan kewenangan yang lebih besar, tapi harus disesuaikan juga dengan anggarannya," tegasnya.Hal senada juga disampaikan juga disampaikan aktivis Migrant Care, Siti Banduyah. Menurutnya, UU PPMI sudah cukup memberi perlindungan kepada BMI.
BTN Batal Akusisi BMI, Terindikasi Kerugian Dana Haji Saat BPKH Dipimpin Anggito Abimanyu
TKI BMI Buruh Migran Dede Yusuf