Sabtu, 23/11/2024 03:17 WIB

DPR Sayangkan UU PPMI belum Berfungsi

Meski sudah disahkan pada Desember 2017 yang lalu, UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) belum bisa dijalankan.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf (kanan) dan Aktivis Migrant Care, Siti Banduyah

Jakarta - Meski sudah disahkan pada Desember 2017 yang lalu, UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) belum bisa dijalankan. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan terkait UU tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, dalam sebuah diskusi bertajuk "Kasus Penjualan TKI di Singapura: Bagaimana Nasib UU TKI?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9).

Menurutnya, UU PPMI sudah diketok oleh DPR sejak akhir 2017 yang lalu dalam rangka perlindungan kepada buruh migran Indonesia (BMI). Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan turunan dari UU itu.

"UU PPMI ini diketok Desember 2017, tapi sampai sekarang PP nya belum ada. Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan PP," kata Dede.

Dalam kesempatan itu, Dede menyampaikan, kewenangan yang diberikan UU PPMI kepada BNP2TKI sudah cukup besar. Namun, kewenangan itu tidak sebanding dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah.

"Begitu besar kewenangan yang diberikan UU ini kepada BNP2TKI tapi anggarannya tidak sesuai. UU 18/2017 konsekuensinya adalah jika memberikan kewenangan yang lebih besar, tapi harus disesuaikan juga dengan anggarannya," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan juga disampaikan aktivis Migrant Care, Siti Banduyah. Menurutnya, UU PPMI sudah cukup memberi perlindungan kepada BMI.

"UU PPMI itu cukup memberikan perlindungan, tapi sayang aturan turunannya belum ada," kata Siti dalam kesempatan yang sama.

KEYWORD :

TKI BMI Buruh Migran Dede Yusuf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :