Menristekdikti Mohamad Nasir di hadapan mahasiswa Universitas Hasanuddin, Makassar
Jakarta – Pemerintah meminta kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mengawasi kegiatan mahasiswa. Hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada gerakan politik yang berkembang di lingkungan kampus, jelang musim kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
“Rektor dan direktur di bawah Kemristekdikti sudah dilarang. Tidak boleh kampus digunakan untuk gerakan politik,” tegas Nasir usai melantik Rektor Universitas Lambung Mangkurat Sutarto Hadi, dan Direktur Politeknik Pertanian Samarinda Hamka di Jakarta pada Selasa (18/9).
Nasir mengatakan, di luar kampus mahasiswa dipersilakan berpolitik praktis. Namun tidak halnya di dalam kampus, karena sudah diatur oleh Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (SK Dikti) Nomor 26 Tahun 2002.
“Di swasta pun sudah saya imbau kepada koordinator dan kepala lembaga pendidikan tinggi, agar melarang kampus dijadikan tempat kegiatan politik,” lanjutnya.
Terkait sanksi, Nasir menyebut hukuman bagi mahasiswa yang tak mengindahkan larangan tersebut ialah sanksi administratif, yaitu berupa peringatan dari kampus.
Puan Maharani Ungkap DPR Sudah Rampungkan 126 UU
“Saya ingin mahasiswa ke depan memikirkan kebangsaan. Siapapun. Entah itu PMII, HMI, GMKI, PMKRI, maupun IMM harus berpikir masalah kebangsaan,” ujar Nasir.
“Kalau mahasiswa (melanggar, red), ada sanksinya. Peringatan, karena ini sifatnya pelanggaran administratif,” imbuhnya.
Pendidikan Politik Kemristekdikti