Sabtu, 23/11/2024 12:40 WIB

KPK Ajukan Pencabutan Hak Politik Bagi Politisi Koruptor

Dalam rangka mencegah tindak kejahatan korupsi di DPR dan DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Dalam rangka mencegah tindak kejahatan korupsi di DPR dan DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengajukan penuntutan untuk mencabut hak politik bagi politisi yang tersangkut kasus tindak kejahatan korupsi.

"Sesuai kewenangan KPK, telah diajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi, khususnya mereka yang dipilih oleh rakyat baik sebagai kepala daerah ataupun anggota DPR/DPRD," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (18/9).

Kata Febri, sejumlah pejabat negara termasuk anggota dewan yang melakukan tindak kejahatan korupsi sama saja telah menciderai sumpah jabatannya sendiri.

"Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki tentu saja kami pandang hal tersebut telah menciderai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya," tegasnya.

Untuk itu, kata Febri, dalam rangka mewujudkan demokrasi dan parlemen yang bersih, maka pembatasan hak mantan napi korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan.

"Khususnya parlemen yang bersih ke depan dan mencegah praktek-praktek korupsi masal di DPR atau DPRD terjadi kembali, menurut KPK pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan," kata Febri.

Kata Febri, KPK berharap hukuman pencabutan hak politik ini dapat menjadi konsern bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan.

"Jika memungkinkan dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor, tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan," tegasnya.

Diketahui, MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Juru bicara MA, Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali," kata Suhadi.

Permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 diajukan oleh sekitar 12 pihak. Para pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.

Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

KEYWORD :

KPK Hak Politik Koruptor DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :