Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluruskan simpang siur informasi terkait pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir, pendaftaran CPNS baru dibuka pada 26 September 2018 nanti. Sementara pada Rabu, 19 September 2018 pemerintah baru mengumumkan formasi jabatan di masing-masing instansi.
“Hari ini mulai pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9).
Sekjen DPR Buka Latsar CPNS 2024
Sebelumnya, ramai kabar yang mengesankan bahwa pendaftaran CPNS akan dibuka pada hari ini (19/9). Padahal sudah dikatakan sebelumnya bahwa pendaftaran terlebih dahulu melalui proses pengumuman, guna mencegah terjadinya kesalahan.
Untuk itu, Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pemalar.
“Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas kependudkan dan Catatan Sipil setempat,” ujarnya menambahkan.
Terkait dengan pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 ini, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/pemda untuk mengumumkan penerimaan CPNS instansi masing-masing pada hari ini.
Bila belum bisa menyampaikan pengumuman secara detail, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka. Jika pengumuman secara detail telah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali.
“Paling cepat (pendaftaran, red) 26 September 2018,” terang Bima.
Selain mencermati isi pengumuman, calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.
KEYWORD :CPNS KemenPAN-RB BKN