Minggu, 24/11/2024 02:05 WIB

Ketua KPK Minta Dirdik Baru Tuntaskan Kasus Besar

Usai melantik Direktur Penyidikan (Dridik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kombes R.Z Panca Putra, Agus Rahardjo meminta sejumlah kasus dugaan korupsi besar untuk segera dituntaskan.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Usai melantik Direktur Penyidikan (Dridik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kombes R.Z Panca Putra, Agus Rahardjo meminta sejumlah kasus dugaan korupsi besar untuk segera dituntaskan.

Agus mengatakan, sejumlah kasus dugaan korupsi besar menjadi fokus perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, ia berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera menuntaskan.

Demikian disampaikan Agus dalam sambutan usai melantik Direktur Penyidikan KPK Kombes R.Z Panca Putra, Direktur Monitor Eko Marjono, dan Kepala Biro Perencanaan Keuangan, Arif Waluyo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9).

"Oleh karena itu saya sangat mengharapkan penuntasan kasus-kasus utang. Terutama yang besar, yang besar yang menjadi utang kami, itu segera diselesaikan. Banyak sekali yang menjadi perhatian masyarakat, yang harus segera selesaikan," kata Agus.

Agus menyatakan, pihaknya meningkatkan target di tingkat penyidikan. Untuk memenuhi target tersebut, KPK berencana merampingkan jumlah anggota dalam satu tim Satgas.

"Mungkin anggota di dalam satgas perlu dikecilkan, supaya sasaran menangani 200 kasus tadi bisa didorong terjadi," ujarnya.

Kepada Eko, Agus meminta Direktorat Monitoring mampu memenuhi target jumlah perkara yang bermula dari temuan di Direktorat Monitoring. Sementara kepada Arif, Agus meminta Direktorat Perencanaan Keuangan menjadi Chief Finansial Officer yang memberikan laporan rencana keuangan kepada pimpinan KPK.

"Hari ini kita belum bisa memisahkan biaya OTT, berapa anggaran untuk kasus yang complicated.

Diketahui, terdapat sejumlah kasus lama yang belum juga dituntaskan KPK. Beberapa kasus itu, diantaranya, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang dijerat dan dihukum. Padahal, dalam putusan kasasi Budi Mulya, terdapat lebih dari 10 orang yang turut terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono.

Selain itu, terdapat kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sudah disidik KPK sejak Januari 2014 lalu. Kasus mangkrak lainnya, yakni kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) yang sudah berstatus tersangka sejak akhir 2015 lalu.

Selanjutnya kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda dan Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Agus mengakui, kasus-kasus yang mangkrak ini menjadi perhatian masyarakat.

KEYWORD :

Ketua KPK Agus Rahardjo Berantas Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :