Marlen Sitompul | Kamis, 20/09/2018 19:07 WIB
Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang diduga melibatkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB) tinggal sekali ekspos.
Ketua
KPK, Agus Rahardjo mengatakan, ekspos alias gelar perkara akan digelar sebelum diputuskan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan. Dimana, tingkat penyidikan di
KPK, dalam suatu kasus dugaan korupsi bakal ada seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Belum, belum, jadi masih diperlukan ekspos sekali lagi," kata Agus, di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (20/9).
Dalam proses penyelidikan ini,
KPK telah meminta keterangan dari
TGB dan mantan Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin beberapa waktu lalu.
Untuk itu, kata Agus, dalam rangka melengkapi sejumlah alat bukti, tidak menutup kemungkinan penyidik
KPK memeriksa kembali
TGB. "Iya itu sekali lagi itu penyelidik lah, penyelidik menemukan harus dipanggil, ya dipanggil," katanya.
Dugaan penyimpangan dalam divestasi saham Newmont ini pernah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke
KPK pada 2012 silam. Saat itu, ICW menduga, ada potensi kerugian negara hingga Rp361 miliar akibat divestasi tersebut.
TGB sendiri menjabat sebagai Gubernur NTB selama dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
TGB sendiri menyangkal terlibat dalam dugaan penyimpangan divestasi saham Newmont. Menurutnya, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara milik kongsi PT Multi Daerah Bersama (yang dibentuk oleh Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat, dan Pemkab Sumbawa) kepada PT Amman Mineral Internasional diputuskan dengan mekanisme kolektif kolegial dalam memutuskan.
Menurut
TGB, tidak mungkin dia membuat kesepakatan sepihak soal divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Sebab, dia harus meminta persetujuan Pemkab Sumbawa Barat yang mempunyai porsi saham 40 persen dan Pemkab Sumbawa yang memiliki bagian saham 20 persen.
KEYWORD :
KPK Kasus Divestasi Newmont TGB