Wakil Ketua DPD, Nono Sampono
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal mengambil langkah hukum terkait pencoretan calon anggota DPD RI dari partai politik (Parpol).
Wakil Ketua DPD, Nono Sampono mengatakan, hal itu berdasarkan hasil rapat konsultasi antara DPD dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tentang larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD.
"Kalau KPU tidak patuh, kami ambil langkah hukum. Penetapan itu melanggar konstitusi, menimbulkan kegaduhan, bahkan merampas hak politik warga negara," kata Nono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/9).
Menurutnya, rapat konsultasi antara pimpinan DPD dan MK menghasilkan kepastian hukum mengenai polemik pencalonan anggota DPD dari unsur Parpol. Dimana, larangan pengurus parpol jadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan baru diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang.
"MK menegaskan, Putusan Nomor 30/XVII/2018 tidak berlaku surut, berlaku ke depan. Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan pernyataan atau tafsir putusan MK, kami akan kirim rekaman rapat konsultasi pimpinan DPD dan pimpinan MK," katanya.
Atas dasar itu, Nono meminta, agar KPU tidak menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019, yang mewajibkan calon anggota DPD harus mundur dari kududukannya sebagai pengurus parpol di semua tingkatan.
"Demi kepastian hukum, KPU wajib mencabut PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. KPU tak memiliki landasan hukum, apalagi mendasarkan PKPU tersebut pada putusan MK Nomor 30/XVII/2018," terangnya.
DPD Oesman Sapta Odang KPU