Sabtu, 23/11/2024 11:54 WIB

Pemerintah Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Pada 2015 lalu Bea Cukai telah melakukan 1232 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kemudian pada 2016 dilakukan 2.374 penindakan dan meningkat pada 2017 menjadi 3.966 penindakan.

Ilustrasi rokok

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Peningkatan tersebut menurut Direktur Jendera Bea Cukai Heru Pambudi telah berdampak pada penurunan peredaran rokok ilegal.

“Kita mulai menggencarkan penindakan sejak akhir 2015,” kata dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (20/09).

Pada 2015 lalu Bea Cukai telah melakukan 1232 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kemudian pada 2016 dilakukan 2.374 penindakan dan meningkat pada 2017 menjadi 3.966 penindakan.

Sementara pada sembilan bulan pertama tahun ini menurut Heru, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 4.062 kali. Frekuensi penindakan meningkat bila dibandingkan tahun 2013 yang hanya ada 635 penindakan.

“Tentunya kita tidak sendirian tetapi juga bersama kepolisian, TNI, kementerian terkait, dan asosiasi,” ujar Heru.

Gencarnya penindakan tersebut berdampak pada menurunnya peredaran rokok ilegal. Pada tahun ini berdasarkan data dari survei UGM peredaran rokok ilegal sebanyak 7,04 persen, jauh lebih rendah dari 2016 yang mencapai 12,14 persen dan tahun 2017 yang mencapai 10,9 persen.

“Pada tahun depan peredaran rokok ilegal kita targetkan bisa ditekan hingga 3 persen dan terus berkurang hingga mendekati 0 persen,” tuturnya.

Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal menurut dia juga terus berkurang dari Rp2,4 triliun tahun 2016 menjadi miliar pada tahun ini.

Penurunan peredaran rokok ilegal ujar Heru, berdampak pada meningkatnya pasar rokor ilegal sebanyak 18,1 miliar batang. Rata-rata pertahun rokok ilegal bisa ditekan hingga 6 miliar batang.

Heru menambahkan selama ini pangsa pasar rokok legal tergerus dengan adanya rokok ilegal karena harga jualnya yang jauh lebih rendah. Terlebih lagi setiap tahun selalu ada peningkatan tarif cukai rokok sehingga harga jual rokok legal semakin tidak terjangkau.

“Pada tahun 2017 harga rokok naik 11,8 persen dari 2016 dan membuat preverensi orang merokok menjadi 32,8 persen,” urai Heru.

Ditjen Bea Cukai menurut dia, bertugas untuk mengharmonisasi antara pelaku industri rokok, asosiasi, kementerian kesehatan, dan konsumen untuk meningkatkan penerimaan negara dan juga mengendalikan peredaran rokok. (AA)

KEYWORD :

Rokok Bea Cukai Ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :