Senin, 30/12/2024 23:55 WIB

Mendikbud Usul Masa Pengabdian Honorer Jadi Pertimbangan CPNS

Usul tersebut, menurut keterangan Mendikbud Muhadjir, telah ditampung oleh KemenPAN-RB, selain juga mempertimbangkan kualifikasi akademis.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memasukkan masa pengabdian honorer sebagai pertimbangan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dan usul tersebut, menurut keterangan Mendikbud Muhadjir, telah ditampung oleh KemenPAN-RB, selain juga mempertimbangkan kualifikasi akademis.

“Saya sudah diskusi dengan KemenPAN-RB, dan apa yang jadi usulan Kemdikbud sudah ditampung. Misalnya tentang masa kerja, masa pengabdian, dan kualifikasi akademis sebagai pertimbangan,” ujar Muhadjir kepada awak media pada Jumat (21/9) di Jakarta.

Sementara terkait protes guru honorer yang mempersoalkan batasan usia 35 tahun, Muhadjir mengaku pemerintah sedang mencari solusinya lewat rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, pada Jumat (21/9) siang.

Jika nantinya guru honorer tak memenuhi syarat sebagai PNS, akan diupayakan diangkat sebagai ASN (aparatur sipil negara) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Paling memungkinkan ya PPPK. Tidak terlalu beda dengan PNS, hanya PPPK tidak ada pensiunan,” terangnya.

Adapun bagi honorer yang tidak lolos dalam pengangkatan PPPK, Mendikbud tetap mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan mereka status tenaga tidak tetap, dengan pendapatan setara upah minimum regional (UMR).

“Itu upaya yang kami rencanakan untuk mengatasi persoalan jangka panjang,” tandas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

KEYWORD :

Pendidikan Honorer CPNS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :