Mudy Taylor saat hadir di acara pencarian bakat stand up komedi (Foto : Instagram)
Jakarta- Polda Metro Jaya akhirnya merilis dan menaikkan status komika Mudy Taylor sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dan pria yang besar lewat ajang stand up komedi ini telah resmi menjadi tahanan pihak yang berwajib, di Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Mudy Taylor mengungkapkan perasaan menyesalnya akibat mengggunakan narkoba. Air mata komika ini tak terbendung dan menangis saat mengungkapkan rasa bersalahnya dan meminta maaf pada sang ibu dan keluarganya.
“Buat ibu, aku minta maaf," singkat Mudy Taylor yang sudah mengenakan kostum tahanan di Polda Metro Jaya.
Dicuekkin saat Sesi Wawancara, Kjersti Flaa Sebut Blake Lively Miliki Energi Gadis Jahat
Ia juga menyatakan permintaan maafnya kepada kawan dan juga orang-orang yang telah mengenalnya. Bahkan ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mengikuti apa yang dilakukannya adalah kesalahan besar.
“Untuk semua saya minta maaf. Saya cari uang bukan semata-mata untuk ini (narkoba). Saya minta petunjuk. Saya menyesal sekali,” tandas Mudy Taylor yang dikenal publik sebagai komika yang suka menggunakan gitar di setiap penampilannya.
"Saya berjanji, berusaha agar tidak melakukan ini lagi," sambung Mudy.
Mudy Taylor ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jl. Kejayaan V, Kel. Kreo, Kec. Larangan, TangSel, Sabtu (22/9/2018). Penangkapannya berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram lengkap berserta alat hisapnya dari tangan Mudy Tylor.
Mudy Tylor juga tercatat telah membintangi beberapa film layar lebar seperti "Nenek Gayung" (2012), "Comic 8" (2014), "Comic 8: Casino Kings" (2015), "Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!" Part 1 (2016).
KEYWORD :Kabar Artis Mudy Taylor Narkoba