Marlen Sitompul | Selasa, 25/09/2018 17:10 WIB
Koalisi Rakyat nyatakan sikap dukungan RUU ASN
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait molornya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dinilai cara yang tepat untuk menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Atas dasar itu, Rakyat Pendukung
RUU ASN menyatakan sikap terkait molornya RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I).
Pernyataan sikap dibacakan bersama Anggota Panitia Kerja
RUU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Adkasi Lukman Said, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Adeksi Anna Morinda, Ketua Umum KASN Mariani, Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih, diikuti puluhan honorer di Media Center DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).
Koalisi menyatakan dukungan kepada
Presiden Jokowi menjalankan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Perubahan Atas UU ASN. Surat ditandatangani
Presiden Jokowi dan dikirimkan kepada ketua DPR 22 Maret 2017.
Kedua, mendukung Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para menteri yang ditugaskan oleh presiden sendiri dalam surat resmi tersebut. Yakni, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN dan RB), menteri keuangan (Menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) untuk bersama-sama dengan Baleg DPR dalam hal ini Panja Revisi UU ASN segera membahas dan mengesahkan revisi UU ASN.
Ketiga, mendukung disahkan revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non PNS di semua bidang yang terkatagori empat nomenklatur, yakni honorer K2 dan non-K, kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS seperti yang termaktub dalam draf revisi UU ASN DPR pasal 131 a melalui melalui mekanisme pengangatan bertahap.
“Kami tidak minta langsung diangkat, bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara,” kata Rieke diamini para honorer dan wakil rakyat.
Mekanisme berikutnya melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dan akurat dengan mempertimbangkan masa kerja atau pengabdian kepada negara. “Tidak melihat batas usia di bawah 35 tahun,” ujarnya.
Ketiga, melalui formasi khusus. “Kalau harus tes kami setuju dites. Tetapi, dengan materi soal ujian yang harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi,” ungkapnya.
Terakhir koalisi memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar pengangkatan pegawai pemerintah non-PNS bukan hanya diangkat tapi wajib memiliki dasar hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Pernyataan sikap itu dibuat 25 September 2018 ditandatangani oleh Rieke, Ketua Umum Adkasi Lukman Said, Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.
KEYWORD :
RUU ASN Presiden Jokowi Koalisi Rakyat