Sabtu, 23/11/2024 14:52 WIB

Pansus DPR: Kasus Pelindo II, Kerugian Negara Rp15 Triliun

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa hasil audit investigatif terkait kasus Pelindo II telah selesai dan siap dilaporkan dalam sidang Paripurna DPR.

Pansus DPR menemukan adanya pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.

Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa hasil audit investigatif terkait kasus Pelindo II telah selesai dan siap dilaporkan dalam sidang Paripurna DPR.

Terakhir, kata Rieke, pembangunan pelabuhan Kalibaru termasuk tahap I (NPCT-1), ada kerugian negara sebesar Rp 8,4 trilyun karena gagal konstruksi.

"Sehingga dalam kasus Pelindo II, kami melihat ada kerugian negara senilai Rp 15 triliun lebih," kata Rieke yang mendampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo, usai menerima hasil audit investigatif BPK terkait Pelindo II, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).

Kata Rieke, setelah dilaporkan dalam sidang Paripurna DPR, maka hasil audit investigatif tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Setelah ini kami akan menyerahkan seluruh hasil audit investigatif ini ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Saat ini kasus yang sedang intens diselidiki KPK yakni perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigatif terkait kasus pembangunan pelabuhan Kalibaru (NPCT) Pelindo II kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, dari hasil investigatif menemukan proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru yang diinisiasi sejak tahun 2012 tersebut, termasuk yang saat ini digunakan yakni NPCT-1 terindikasi merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Menurutnya, pembangunan pelabuhan Kalibaru tidak dimasukkan ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Dalam hal teknis, material dasar pembangunan Kalibaru menggunakan lumpur bukan pasir. Sehingga rentan terhadap penurunan sekunder dan berpengaruh terhadap kekuatan konstruksi termasuk pelabuhan eksisting NPCT-1," kata Moermahadi.

KEYWORD :

Pansus DPR Pelindo II BPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :