Marlen Sitompul | Kamis, 27/09/2018 16:49 WIB
Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku sering bertemu dengan Dirut PT PLN Sofyan Basir dan Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati. Diduga pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan Eni dengan Sofyan dan Nicke Widyawati diduga terkait pembahasan penunjukan penggarapan proyek PLTU Riau-1 oleh perusahaan Blackgold Natural Resources Limited bernilai USD900 juta tersebut.
"Mereka memang mitra saya (Komisi VII DPR). Tapi kalau soal melobi, paling nggak kami memang sering ketemu," kata Eni, sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).
Eni tak pungkiri bahwa pertemuan dengan Sofyan dan Nicke dalam rangka pembahasan proyek PLTU Riau-1. "Beberapa tempat memang (pertemuan Nicke). Saya sudah sampaikan ke sini semua (penyidik)," katanya.
Kata Eni, sejumlah pertemuan tersebut sudah disampaikan secara detail ke penyidik KPK. Saat pertemuan, Nicke masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan PLN.
"Sudah saya jelaskan ke penyidik bahwa ada pertemuan dengan pak Sofyan, dan ibu Nicke," tegasnya.
Sofyan Basir sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka lain yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Nama
Sofyan Basir memang santer disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-I. Sofyan diduga ikut berperan dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTURiau-I.
Eni sebelumnya juga mengungkap adanya peran
Sofyan Basir. Sebab Sofyan merupakan orang yang memiliki kewenangan menunjuk perusahaan mana yang dapat masuk konsorsium mengerjakan proyek investasi senilai 900 juta dollar AS itu di Riau. Pada perkara ini, KPK juga telah memeriksa Sofyan beberapa kali, menggeledah kediamannya dan menyita ponsel serta CCTV rumahnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat Eni, Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo berupa uang sebesar Rp6,25 miliar.
KEYWORD :
Kasus PLTU Riau Johannes Kotjo Sofyan Basir