Sabtu, 23/11/2024 13:53 WIB

Mendikbud: PPPK untuk Honorer K2 Tetap Pakai Seleksi

Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap melalui proses seleksi, termasuk bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.

Mendikbud Muhadjir Effendy

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap melalui proses seleksi, termasuk bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun.

Sementara detail terkait persyaratan dan teknis seleksi, akan dijelaskan nantinya lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen PPPK.

“Mereka (di atas 35 tahun) akan diselesaikan lewat PPPK itu. Dan tetap harus juga dengan mengikuti proses seleksi,” kata Muhadjir pada Kamis (27/9) di Jakarta.

Muhadjir menyampaikan, saat ini Perpres sudah berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk ditelaah. Jika tak menemui kendala, dia menargetkan Perpres PPPK akan rampung dalam waktu dekat.

“Dalam minggu-minggu ini perpres itu selesai. Saya tidak bisa jelaskan secara detail, silahkan saja nanti dipelajari,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembukaan CPNS 2018 menimbulkan gejolak di tengah-tengah guru honorer. Persyaratan usia maksimal 35 tahun, menyebabkan honorer yang sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun mengabdi tak bisa mendaftar, karena terkendala syarat usia.

Menjawab persoalan ini, pemerintah berupaya menggandeng honorer lewat PPPK, yang notabene juga tergolong sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau berapa kuotanya, harus ditelaah bersama antara kementerian. Termasuk dalam hal ini Kemkeu terkait anggaran,” tandas Muhadjir.

KEYWORD :

Honorer CPNS Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :