Ketum PPP, Romahurmuziy
Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) masuk dalam dakwaan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dana perimbangan.
Dalam sidang dakwaan untuk terdakwaYaya Purnomo dan Rifa Surya, Romi disebut sebagai pihak yang menerima usulan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan, sekitar bulan Oktober 2017 bertempat di kantin Kemenkeu, terdakwa bertemu Amin Santono dan Eka Kamaluddin yang dihadiri pula Erwin Pratama Putra.
Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Dalam pertemuan tersebut, Erwin memperkenalkan diri sebagai orang yang diberi mandat oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal untuk mengurusi alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Yaya Purnomo dan Rifa Surya, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapat fee Rp 125 juta.Ketiga, Kota Dumai mencari pembiayaan dari APBN TA 2017 melalui dana perimbangan untuk pembangunan di Dumai.Wali Kota Dumai, Zulkifli memerintahkan Mardjoko Santoso, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dumai menemui terdakwa minta bantuan."Dari pengurusan itu, terdakwa dan Rifa Surya menerima gratifikasi Rp 450 juta dan 35.000 SGD," terang jaksa Wawan Yunarwanto.Keempat, dari pengurusan DAK TA 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, terdakwa dan Rifa Surya juga mendapat fee 200.000 SGD yang uangnya digunakan untuk membeli emas.Selanjutnya terdakwa dan Rifa Surya juga mendapatkan fee dari pengurusan DID TA 2018 untuk Kota Balikpapan, kabupaten Karimun, kota Tasiklamaya, hingga Kabupaten Tabanan.Terdakwa Yaya Purnomo diancam dengan pidana Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. KEYWORD :
KPK Suap Dana Perimbangan Ketum PPP Romahurmuziy