Sabtu, 23/11/2024 22:23 WIB

KPK Garap Dirut PLN Sofyan Basir Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap PLTU Riau-1, Jumat (28/9).

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap PLTU Riau-1, Jumat (28/9).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang juga sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau.

"Benar besok (Jumat, 28/9) ada jadwal pemeriksaan terhadap Dirut PLN Sofyan Basir," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).

Meski demikian, Febri belum mengetahui secara pasti soal materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK terhadap Sofyan. Ia berharap, Sofyan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan penyidik KPK.

"Kalau pemeriksaan sebelumnya saksi diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo) dan ESM (Eni Maulani Saragih), sekarang untuk tersangka IM," terangnya.

Nama Sofyan Basir memang santer disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-I. Sofyan diduga ikut berperan dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTURiau-I.

Sofyan Basir sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka lain yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Dalam kasus ini, KPK baru me‎njerat Eni, Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Golkar, ‎Idrus Marham terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo berupa uang  sebesar Rp6,25 miliar.

Eni sebelumnya juga mengungkap adanya peran Sofyan Basir dalam hal ini. Sebab Sofyan merupakan orang yang memiliki kewenangan menunjuk perusahaan mana yang dapat masuk konsorsium mengerjakan proyek investasi senilai 900 juta dollar AS itu ‎di Riau. Pada perkara ini, KPK juga telah memeriksa Sofyan beberapa kali, menggeledah kediamannya dan menyita ponsel serta CCTV rumahnya.

KEYWORD :

Kasus PLTU Riau Johannes Kotjo Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :