Sabtu, 23/11/2024 10:23 WIB

Inalum Baru Kuasai 51 Persen Saham Freeport Jika Bayar Rp56 Triliun

Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bakal menguasai 51 persen dari saham PT Freeport Indonesia. Saat ini, Inalum belum dipastikan menguasai saham Freeport sebelum melakukan pembayaran.

Penandatanganan sales and purchase agreement (SPA), di Kementerian ESDM

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bakal menguasai 51 persen dari saham PT Freeport Indonesia. Saat ini, Inalum belum dipastikan menguasai saham Freeport sebelum melakukan pembayaran.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Inalum baru resmi menguasai sebanyak 51 persen saham Freeport setelah melakukan pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

"Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018," kata Jonan, saat penandatanganan sales and purchase agreement (SPA), di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9).

"Dengan demikian jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI," lanjutnya.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G. Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson, disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Sejumlah perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI.

Kata Jonan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041.

"Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun," kata Jonan.

Menurutnya, izin yang akan diberikan pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

KEYWORD :

Divestasi Saham Freeport Presiden Jokowi Inalum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :