Kamis, 26/12/2024 19:44 WIB

Kuasa Hukum Ibu Masitoh Akan Perjuangkan Status Hukumnya

Seorang ibu yang melaporkan suaminya atas tuduhan KDRT justru menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.

Chris Butarbutarsiap ajukan pra peradilan atas status tersangka kliennya Ibu Masitoh. (Foto : Ist)

Jakarta- Nasib naas diderita seorang ibu bernama Masitoh. Dirinya yang melaporkan sang suami Haminanto Adinugraha atas dugaan KDRT ke Polres Jakarta Selatan, justru sebaliknya ia malah menjadi tersangka

Hal itu diketahui dirinya pada pada 16 September lalu, ia dipanggil untuk datang ke Diskrimsus Polda Metro Jaya dan statusnya dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik  atas laporan perwakilan PT Insight Investmen Manajemen, tempat mantan suaminya meniti karir sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Lapran ia sendiri telah di SP 3 oleh Polres Jakarta Selatan.

Ia dan kuasa hukumnya telah menempuh pra peradilan terhadap SP3 itu dan menang. Namun, Polres Jakarta Selatan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap laporannya itu.

"Awalnya saya cuma kirim pesan WhatsApp ke Arni, asisten mantan suami saya dengan melampirkan draft press release terkait penjelasan gono-gini saham yang sekarang dipersoalkan. Saya bilang ke dia, minta tolong sampaikan ke mantan suami saya bahwa press release itu akan dibagikan ke media dan akan diedit lagi sama pengacara saya. Si Arni cuma balas Ok," kata Masitoh dalam siara rilisnyab yang dierima Jurnas.com Kamis (27/9/2018).

Atas kejadian itu, Masitoh benar-benar tak habis mikir, justru dirinya menjadi tersangka.

"Yang pasti saya keberatan hanya WA saja sudah jadi tersangka dan saya tanya point mana yang dipermasalahkan penyidik juga ga mau jelasin. Saya hanya dipanggil BAP sekali kemudian langsung dijadikan sebagai tersangka," keluh Masitoh.

Pengacara Masitoh, Chris Butarbutar menilai, penetapan status tersangka kliennya adalah hal yang aneh. Bahkan, kepada penyidik ia pernah bertanya, point mana yang dianggap melakukan pencemaran nama baik. Penyidik dinilai tidak konsisten dalam menerangkannya.

"Awalnya dia bilang, ada pernyataan saya dalam press release itu yang menyebut bahwa saya selaku pengacara telah mengirimkan surat ke OJK agar melakukan pengawasan terhadap PT Insight Investment Manajement untuk menghindari kerugian yang besar bagi masyarakat. Namun, penyidik lain bilang, melihat draft itu secara keseluruhan. Mereka tidak konsisten," paparnya.

Yang membuatnya lebih miris, ia telah dua kali memenangkan praperadilan atas pelaporan Masitoh kepada mantan suaminya terkait kasus KDRT yang di-SP3 oleh Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Yang masalah laporan kami saja belum kelar ini malah klien saya dijadikan tersangka hanya karena mengirimkan WA pribadi," kata Chris Butarbutar.

Terkait penetapan status tersangka Masitoh, Chris berencana melakukan gugatan praperadilan.

"Kami ikuti proses hukumnya. Tapi kami juga akan lakukan pengujian melalui praperadilan untuk mendapatkan kebenaran," ujar Chris Butarbutar

KEYWORD :

Masitoh Chris Butarbutar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :